Sabtu, 28 Desember 2013

PP No. 8 Tahun 2008 Tentang Guru

Guru adalah seorang profesional, dalam arti profesional seutuhnya bukan setengah-setengah, di samping itu pekerjaan seorang guru sangat mulia karena di tangan mereka akan membentuk pribadi-pribadi anak bangsa yang berkualitas untuk menjadikan Indonesia lebih baik. Seorang guru tidak boleh serampangan dalam menjalankan tugasnya, ada rule yang harus dipatuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ini adalah salah satu referensi bila anda ingin dan sedang menjadi seorang guru. DOWNLOAD !! ...

0 komentar:

Posting Komentar