Rabu, 01 Januari 2014

SKUM PTK

Mengawali tahun baru seperti biasa Pegawai Negeri Sipil harus memperbaharui permohonan tunjangan keluarganya sebagai salah satu fasilitas pemberian pemerintah bagi abdi negara. Hak tersebut tentu sangat membantu bagi keluarga PNS yang bersangkutan, namun perlu ada ketentuan-ketentuan yang harus dilengkapi diantaranya mengisi form Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga yang lebih dikenal dengan istilah SKUM PTK dari pemerintah setempat.

Bila ada yang belum mempunyai format tersebut silahkan untuk mendownload di SINI !!!

0 komentar:

Posting Komentar